Laman

Kamis, 03 Desember 2009

Akreditasi Sekolah

Implikasi Akreditasi Sekolah
Ki Sugeng Subagya

SENIN, 30/11/2009 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di Bangsal Kepatihan menyerahkan sertifikat akreditasi sekolah. Pada tahun 2009 ini di DIY telah diakreditasi 600 sekolah dari TK-RA, SD-MI, SMP-Mts, SMA-MA sampai SMK-MAK. Apa implikasinya setelah sekolah di akreditasi ? Demikian pertanyaan banyak pihak setelah akreditasi sekolah berakhir. Akreditasi sekolah tidak lebih sekadar memotret keadaan sekolah tanpa tindak lanjut.

Perkembangan Akreditasi Sekolah
Sejarah akreditasi sekolah di Indonesia mencatat tiga fase perkembangan. Fase pertama saat Direktorat Sekolah Swasta melakukan akreditasi terhadap sekolah-sekolah swasta. Fase kedua terjadi ketika Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) melakukan akreditasi terhadap semua sekolah, baik negeri maupun swasta berdasar 9 (sembilan) komponen penyelenggaraan sekolah. Sedangkan fase ketiga ditandai dengan pelaksanaan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan instrumen yang disusun berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Fase terakhir sistem akreditasi sekolah merupakan penyempurnaan dan sekaligus jawaban terhadap kritik berbagai pihak atas kelemahan sistem akreditasi sebelumnya. Selama ini sistem akreditasi yang pernah berlaku dianggap sebagai mengabaikan keadilan.

Pada fase pertama, akreditasi sekolah yang hanya diperuntukkan bagi sekolah swasta sangat diskriminatif. Terlebih dengan kriteria pemeringkatan sebagai Terdaftar, Diakui dan Disamakan, sekolah swasta dianggap selalu under position. Disamakan sebagi peringkat terbaik hasil akreditasi dipertanyakan pula. Disamakan dengan siapa ? Apakah disamakan dengan sekolah negeri ? Jika demikian, maka sebaik apapun sekolah swasta tidak akan lebih baik dari sekolah negeri. Padahal faktanya, sekolah terbaik di Indonesia adalah sekelompok sekolah swasta, meskipun yang “terjelek” juga sekelompok sekolah swasta.

Sistem akreditasi sekolah fase kedua dianggap tidak adil lebih ditujukan kepada sifat instrumennya yang kategorik dan sangat diskrit. Respon instrumen hanya ada dua kemungkinan jawaban, ialah antara “ya” atau “tidak”. Jika “ya” maka diberi skor 1, sedangkan jika “tidak” diberi skor “0”. Sifatnya yang sangat diskrit cenderung mengabaikan sisi rentang kualitatif, kuantitatif dan kefungsian. Taruhlah contoh, sebuah sekolah memiliki bola kaki sebuah. Karena instrumennya berbunyi “Sekolah memiliki sarana olah raga” maka harus diberi skor 1. Pada hal sengguhnya bola kaki yang hanya sebuah tidak dapat menggambarkan kualitas dan kefungsiannya dalam pembelajaran Olahraga. Skor yang sama diberikan kepada sekolah yang sarana olah raganya lengkap dengan Hall dan pusat pelatihan atlet, misalnya. Di sinilah letak ketidakadilan itu.

Memasuki fase ketiga sistem akreditasi sekolah, seluruh kekurangan yang terjadi sebelumnya diperbaiki. Hal ini terkait dengan mulai tumbuhnya kesadaran, bahwa akreditasi bukan hanya sekadar kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Lebih dari itu akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan untuk akuntabilitas publik.

Implikasi Setelah Akreditasi
Jika akreditasi sekolah sekadar memotret keadaan sekolah tanpa implikasi lanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka sumber daya besar yang dikeluarkan untuk proses akreditasi tak sebanding dengan hasil yang didapat.

Dalamrangka optimalisasi, setidaknya akreditasi sekolah bertujuan untuk 3 (tiga) hal, ialah; (1) Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. (2) Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. (3) Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan itulah sesungguhnya implikasi yang paling nyata untuk memicu dan memacu para stake-holder pendidikan. Sebagai illustrasi, temuan hasil akreditasi SMA secara nasional tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1. 271 SMA (30,25%) atau lebih dari seperempat jumlah sekolah tidak mempunyai kualifikasi tenaga laboratorium yang sesuai dengan standar.
2. 238 SMA (26,56%) atau lebih dari seperempat jumlah sekolah tidak mempunyai laboratorium biologi.
3. 326 SMA (36,38%) atau lebih dari seperempat jumlah sekolah tidak mempunyai laboratorium fisika.
4. 334 SMA (37,28%) atau lebih dari seperempat jumlah sekolah tidak mempunyai laboratorium kimia.
5. 447 SMA (49,89%), atau hampir setengah jumlah sekolah tidak mempunyai laboratorium bahasa.

Berdasarkan temuan itu, Asesor berkewajiban merumuskan rekomendasi tindak lanjut. Merupakan kewajiban bagi penyelenggara pendidikan, baik pemerintah maupun swasta untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dirumuskan Asesor. Penyelenggara pendidikan wajib memenuhi kualifikasi akademik dan penugasan tenaga laboratorium. Di samping itu juga wajib membangun laboratorium fisika, kimia, biologi dan bahasa.

Manfaat Hasil Akreditasi
Apapun hasilnya, akreditasi sekolah dapat dipetik manfaatnya. Setidaknya dapat dijadikan acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah.

Dalam hal untuk memacu kinerja sekolah, hasil akreditasi dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah. Disampng itu hasil akreditasi sekolah diharapkan mampu memotivasi sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
Dalam aspek teknis, hasil akreditasi dapat dijadikan bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

Ki Sugeng Subagya

Pamong Tamansiswa, Pelatih Asesor BAP Daerah Istimewa Yogyakarta.


Artikel ini dimuat SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu 2 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar