Laman

Selasa, 24 November 2009

Ujian Nasional

Ada teror di sekolah !!
Ki Sugeng Subagya

MENYUSUL indikasi kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) selama ini, pemerintah memperketat pengamanan. Tidak tanggung-tanggung, tim pemantau independen dan aparat kepolisian dilibatkan. Jika selama ini aparat kepolisian cenderung terlibat dalam pengamanan sistem tertutup, pada tahun 2008 sangat terbuka dengan seragam dinas dan bahkan ada beberapa yang bersenjata laras panjang.

Keterlibatan aparat kepolisian dalam pengamanan Unas terkesan berlebihan. Betapa tidak, satu sekolah sedikitnya mendapat pengamanan dua orang. Sebagian berseragam dan sebagian lainnya tidak. Tidak jarang di banyak sekolah dijaga oleh lebih dari dua orang yang berseragam dan bersenjata. Terlebih sekolah yang menjadi sentra kelompok kerja, pengamanan aparat lebih banyak lagi. Bahkan melibatkan intel dan pasukan elit Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Sekolah sebagai tempat penyelenggaraan Unas seperti gelanggang perang.

Banyaknya aparat kepolisian yang mengamankan Unas sistem terbuka, seolah-olah lembaga pendidikan yang bernama sekolah dan komponen-komponen yang ada di dalamnya dipandang memiliki potensi melakukan tindak kriminal. Lebih dari itu, sekolah seakan-akan sudah kehilangan kepercayaan masyarakat sebagai lembaga yang sangat menjunjung tinggi etika dan moralitas. Sekolah dibayangi oleh label baru, ialah bukan lagi tempat transfer nilai-nilai kebaikan dan kebenaran, tetapi tempat terjadinya tindak kriminal. Guru diragukan kejujuran dan akhlak mulianya. Sosok guru tidak lebih seorang yang berpotensi melakukan kejahatan yang harus ditindak secara represif atas nama hukum.

Asumsi ini semakin kentara ketika kita mengikuti berita media massa penangkapan para guru dan kepala sekolah di Deli Serdang yang diduga melakukan tindak kecurangan. Suasana mencekam terjadi ketika pasukan Densus 88 anti teror Polda Sumut menggerebek suatu ruangan yang disinyalir sebagai tempat mengganti jawaban pada LJK. Ternyata, di mata aparat, guru dan kepala sekolah tidak lebih teroris yang harus diberantas. Hal ini dipertegas oleh Mendiknas Bambang Sudibyo, yang menyatakan bahwa para guru dan kepala sekolah yang terbukti terlibat kecurangan dalam Unas akan dipidanakan.

Korban Teror
Jika selama ini, sebagian para guru dan kepala sekolah, bahkan orangtua siswa dan siswa berpendapat bahwa mereka adalah “korban teror” dari teroris yang bernama Unas. Maka dalam kasus ini justeru para guru dan kepala sekolah yang dianggap sebagai teroris.

Unas dalam formatnya seperti sekarang ini, ada sisi positifnya. Diantaranya dapat memotivasi siswa, orang tua siswa, guru dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa secara maksimal. Tetapi, di sisi yang lainnya dampak negatifnya tidak kurang pula. Banyak kalangan berpendapat bahwa Unas dapat meningkatkan kecemasan yang mengarah depresi bagi siswa, orangtua siswa dan guru. Bahkan Unas sebagai penentu kelulusan disinyalir telah memicu penurunan moralitas guru dan siswa. Tidak jarang, demi predikat lulus cara apapun ditempuh.

Guru dan siswa berbuat curang didorong oleh sebuah sistem. Mereka tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Sesungguhnya mereka adalah bagian dari pihak-pihak yang menjadi korban sistem.

Pelanggaran atas aturan main dan kecurangan di dunia pendidikan, termasuk Unas, memang perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Oleh karenanya harus ditindak. Tetapi dengan cara memidanakan para pelaku kecurangan dan pelanggaran Unas bukan langkah bijak. Bukankah pelanggaran dan kecurangan itu lebih kuat nuansa pelanggaran moral dan etika daripada kriminal ?

Memperbaiki Sistem
Persoalannya, apakah dengan menerjunkan aparat kepolisian secara besar-besaran dan memidanakan para pelaku kecurangan dan pelanggaran Unas masalahnya selesai ? Faktanya kecurangan dan pelanggaran tetap terjadi. Dampak ikutan yang tidak terprediksi malah terjadi. Kehadiran aparat yang berlebihan di sekolah sedikit banyak menjadi beban psikologis bagi siswa. Setidaknya beban psikis itu tampak dipermukaan ditunjukkan dengan gugup, tidak tenang dan bahkan menangis tanpa alasan.

Pemidanaan terhadap pelaku kecurangan dan pelanggaran hanya akan menyelesaikan persoalan sesaat. Ada hal lain yang lebih penting, ialah memperbaiki sistem Unas yang mengarah kepada peningkatan mutu pendidikan nasional secara komprehensif. Mengukur mutu pendidikan yang hanya dari aspek akademik dan mengabaikan aspek sikap, perilaku dan budi pekerti jauh dari rumusan tujuan pendidikan nasional.

Pendapat para pemerhati pendidikan yang menganjurkan sistem Unas diperbaiki hendaknya mendapat perhatian pemerintah. Ketika pendekatan input, proses dan out put diterapkan, sesungguhnya tidak pada tempatnya menuntut peningkatan mutu out put terlalu tinggi tanpa didahului oleh peningkatan mutu input dan mutu proses.

Dimuat “Harian Jogja” Rabu, 21 Mei 2008 Halaman 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar