Laman

Kamis, 28 Januari 2010

SERTIFIKASI GURU


Masadepan Sertifikasi Guru

Oleh : Ki Sugeng Subagya

Jika benar LPTK “mogok” melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2010, kecemasan mengarah keresahan akan terjadi di kalangan para guru. kita. Sertifikasi guru dalam jabatan terlanjur diasumsikan sebagai sarana mengikis ketimpangan kompetensi, sekaligus mempengaruhi peningkatan kesejahteraan guru. Di lain pihak, sertifikasi guru sesungguhnya wahana “pertobatan guru mismatch”.

“Mismatch”

Data Ditjen PMPTK Depdiknas, lebih sepertiga dari 2,6 juta guru di Indonesia tidak layak mengajar karena mismatch, ialah kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar.

Mismatch dari sisi kualifikasi akademik dapat dirujuk pada UU Guru dan Dosen. Pasal 9 menyebutkan, kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan program sarjana atau diploma empat. Dengan kata lain, guru dikatakan memenuhi kualifikasi akademik apabila berpendidikan serendah-rendahnya S-1 atau D-IV. Ketentuan UU ini tidak memandang apakah ia guru TK, SD, SMP ataupun SMA/K.

Fakta di lapangan menunjukkan, rata-rata guru TK dan SD berpendidikan SPG, D-I atau D-II. Bahkan dapat ditemukan guru TK dan SD lulusan SMA atau SMK. Tidak sedikit guru SMP dan SMA/K yang berpendidikan D-I, D-II, PGSLP, PGSLA, sarjana muda dan D-III.

Terlebih jika ketidaksesuaian mengampu matapelajaran dijadikan indikator mismatch. Banyak guru yang mengampu matapelajaran tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Guru matematika dengan latar belakang pendidikan fisika, atau guru sosiologi berasal dari latar belakang pendidikan geografi masih banyak ditemukan di sekolah. Guru bimbingan dan konseling yang tidak berpendidikan bimbingan dan konseling hampir dapat ditemui di setiap sekolah.

Seringnya kurikulum dirubah diperkirakan menjadi salah satu sebab guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Perubahan kurikulum selalu diikuti oleh hilangnya matapelajaran tertentu dan munculnya matapelajaran baru. Ketika matapelajaran baru muncul dan LPTK belum menyiapkan guru untuk matapelajaran dimaksud, maka dengan terpaksa sekolah memanfaatkan guru yang ada, termasuk di dalamnya untuk maksud memberi tugas kepada guru yang matapelajarannya hilang.

PLPG

Mengingat guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi jumlahnya sangat besar, perlu diupayakan terobosan. Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan salah satu bentuk terobosan dimaksud. Pendidikan dan Latihan Profesional Guru (PLPG) yang merupakan bagian proses sertifikasi guru ternyata berdampak positif meningkatkan kualitas dan kompetensi guru.

PLPG meruapakan jawaban atas berbagai kritik tajam sertifikasi guru yang selama ini ditimpakan. Sertifikasi yang semula dapat meloloskan guru profesional hanya dengan penilaian portofolio tanpa memperhatikan secara seksama kualifikasi akademik dan latar belakang matapelajaran, akhirnya dapat ditemukan formula yang lebih baik. Setinggi apapun skor penilaian portofolionya, jika aspek-aspek kualifikasi kompetensi akademik, pedagogik, kepribadian, dan sosial, tidak memenuhi standar yang ditetapkan maka tidak dapat dinyatakan lulus.

PLPG adalah gerbang selanjutnya yang harus dilewati bagi yang dinyatakan tidak lulus penilaian portofolio. Pengamatan penulis, peserta PLPG pada awal kegiatan diklat tidak sedikit yang menunjukkan sikap apatis, jengkel, geram, bahkan marah. Penyebabnya mereka harus ikut PLPG karena tidak lulus penilaian portofolio. Namun setelah dijalani, tidak sedikit diantara mereka seperti terbelalak mata. Ternyata kinerja mereka selama ini masih benar-benar sangat jauh dari sosok ideal guru dan/atau konselor profesional. Dalam PLPG itulah mereka mendapat pencerahan atas pembaharuan teori, konsep, dan praktik melaksanakan tugas profesional.

Tidak kurang diantara peserta PLPG menyarankan tidak perlu sertifikasi guru dengan penilaian portofolio. Semua proses sertifikasi guru dalam jabatan sebaiknya melalui PLPG. Dalam PLPG benar-benar penguasaan teori dan konsep serta keterampilan pembelajaran dan konseling terbarukan. Melalui proses penilaian yang obyektif dan transparan dapat diukur kompetensi seorang guru. Jika kemudian ternyata banyak yang tidak lulus, itulah bukti bahwa pelaksanaan PLPG bukan sekadar formalitas.

PLPG sebagai salah satu cara menetapkan profesionalitas guru oleh LPTK setidaknya telah mampu membangkitkan motivasi guru untuk melaksanakan tugas lebih baik. Dapat dikatakan sertifikasi guru melalui PLPG telah mampu mengantarkan pertobatan para guru mismach. Mereka telah kembali ke jalan yang benar, atau setidaknya mereka telah mengetahui jalan yang benar itu.

Patut disayangkan jika kemudian LPTK harus “mogok” melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan karena terdapat perbedaan persepsi administratif dengan Depdiknas. Semua pihak terkait, perlu membuka diri untuk berdialog mencari solusi bijak.

Ki Sugeng Subagya

Pamong Tamansiswa, Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan, Peserta PLPG Rayon 11 UNY Gelombang XIV.


Dimuat SKH Kedaulatan Rakyat, 28 Januari 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar