Masadepan Sertifikasi Guru
Oleh : Ki Sugeng Subagya
PLPG meruapakan jawaban atas berbagai kritik tajam sertifikasi guru yang selama ini ditimpakan. Sertifikasi yang semula dapat meloloskan guru profesional hanya dengan penilaian portofolio tanpa memperhatikan secara seksama kualifikasi akademik dan latar belakang matapelajaran, akhirnya dapat ditemukan formula yang lebih baik. Setinggi apapun skor penilaian portofolionya, jika aspek-aspek kualifikasi kompetensi akademik, pedagogik, kepribadian, dan sosial, tidak memenuhi standar yang ditetapkan maka tidak dapat dinyatakan lulus.
PLPG adalah gerbang selanjutnya yang harus dilewati bagi yang dinyatakan tidak lulus penilaian portofolio. Pengamatan penulis, peserta PLPG pada awal kegiatan diklat tidak sedikit yang menunjukkan sikap apatis, jengkel, geram, bahkan marah. Penyebabnya mereka harus ikut PLPG karena tidak lulus penilaian portofolio. Namun setelah dijalani, tidak sedikit diantara mereka seperti terbelalak mata. Ternyata kinerja mereka selama ini masih benar-benar sangat jauh dari sosok ideal guru dan/atau konselor profesional. Dalam PLPG itulah mereka mendapat pencerahan atas pembaharuan teori, konsep, dan praktik melaksanakan tugas profesional.
Tidak kurang diantara peserta PLPG menyarankan tidak perlu sertifikasi guru dengan penilaian portofolio. Semua proses sertifikasi guru dalam jabatan sebaiknya melalui PLPG. Dalam PLPG benar-benar penguasaan teori dan konsep serta keterampilan pembelajaran dan konseling terbarukan. Melalui proses penilaian yang obyektif dan transparan dapat diukur kompetensi seorang guru. Jika kemudian ternyata banyak yang tidak lulus, itulah bukti bahwa pelaksanaan PLPG bukan sekadar formalitas.
PLPG sebagai salah satu cara menetapkan profesionalitas guru oleh LPTK setidaknya telah mampu membangkitkan motivasi guru untuk melaksanakan tugas lebih baik. Dapat dikatakan sertifikasi guru melalui PLPG telah mampu mengantarkan pertobatan para guru mismach. Mereka telah kembali ke jalan yang benar, atau setidaknya mereka telah mengetahui jalan yang benar itu.
Patut disayangkan jika kemudian LPTK harus “mogok” melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan karena terdapat perbedaan persepsi administratif dengan Depdiknas. Semua pihak terkait, perlu membuka diri untuk berdialog mencari solusi bijak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar