Laman

Minggu, 28 November 2010

Pendidikan Multikultural

Nasionalisme dan Pendidikan Multikultur

Oleh : Ki Sugeng Subagya

Wakil Ketua Majelis Ibu Pawiyatan Tamansiswa di Yogyakarta

Dari cara terbentuknya, Indonesia adalah state-nation bukan nation-state. Ialah, negara ada terlebih dahulu baru kemudian bangsa. Dalam state-nation Indonesia, persatuan muncul dilatar-belakangi perlawanan terhadap colonial-state. Kehendak untuk bersatu kemudian diformulasi sebagai kehendak berbangsa.

Rasa kebangsaan Indonesia dibangun oleh kontrak sosial dilandasi hukum. Tidak dibangun atas dasar kesamaan agama, etnis, suku, bahasa, budaya, persamaan sejarah, kelas sosial atau bahkan kesatuan wilayah. Jika kemudian hukum menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal itu adalah keharusan. Secara ideologis, rasa kebangsaan dipertautkan oleh kesamaan kehendak dan cita-cita dalam kesetaraan derajat dibawah kepemimpinan gagasan.

Kuatnya rasa kebangsaan yang dibentuk atas kepentingan bersama menghadapi kolonial, sukses mengantar bangsa Indonesia memasuki gerbang Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun setelahnya kepentingan bersama itu berlalu pula. Gagasan baru pemicu rasa kebangsaan yang dimunculkan kemudian, misalnya memerangi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, tidak menunjukkan keterandalan sebagai moral baru yang mempersatukan masyarakat. Bukan gagasannya yang salah, tetapi pengingkaran dalam praktik oleh berbagai pihak-lah yang telah mencederai tema baru rasa kebangsaan itu sehingga tidak efektif. Secara kasatmata, kesenjangan sosial yang semakin lebar, kemiskinan yang tak kunjung teratasi, ketertinggalan dari bangsa lain yang semakin jauh, korupsi yang menggurita, dan pelayanan umum yang terabaikan, adalah bukti-bukti yang tak terbantahkan.

Dalam perkembangan terakhir, kelangsungan Indonesia dipertaruhkan pada kemampuan negara menjalankan kontrak sosial. Konsistensi dan komitmen negara atas tegaknya rule of the law dipertaruhkan untuk rasa kebangsaan. Jika dimensi-dimensi penegakkan hukum tidak berjalan, bukan tidak mungkin rasa kebangsaan melemah sampai titik yang paling kritis. Gejala radikalisme, fundamentalisme, dan ekslusifisme adalah indikasi awal mulai melemahnya rasa kebangsaan. Belajar dari beberapa peristiwa kererasan, sejak kasus kerusuhan Pekalongan(1995), sampai dengan Tarakan (2010), menjadi bukti bahwa rasa kebangsaan mulai terkikis.

Tidak kurang kasus-kasus yang mencuat atas dasar frustasi sosial, seperti misalnya bentrok massa di Jalan Ampera Jakarta dan bom bunuh diri di Kalimalang beberapa waktu lalu melengkapi bukti yang lainnya. Kemiskinan, lemahnya penegakkan hukum, dan krisis keteladanan para pemimpin yang terjadi di depan mata masyarakat memicu munculnya frustasi sosial tersebut.

Peran Pendidikan

Negara tidak boleh gagal dalam mengelola state-nation. Untuk itu dibutuhkan pendidikan multikultur yang tidak lagi cukup hanya diwacanakan, tetapi harus diimplementasikan. Pendidikan multikultural harus menjadi filosofi pendidikan nasional yang implementatif aplikatif.

Sebagai sebuah gagasan, pendidikan multikultural adalah suatu filsafat yang menekankan legitimasi, vitalitas dan pentingnya keragaman kelas sosial, etnis, ras, gender, anak berkebutuhan khusus, agama, bahasa, dan usia dalam membentuk kehidupan individu, kelompok, dan bangsa. Mengutip Sizemore (1981), pendidikan multikultural harus mengenalkan pengetahuan tentang berbagai kelompok dan organisasi yang menentang penindasan dan eksploitasi dengan mempelajari hasil karya dan ide yang mendasari karyanya .

Secara implementatif operasional, pengembangan pendidikan multikultural adalah pemasukan bahan ajar yang berisi gagasan dari berbagai kelompok etnis dan budaya. Diperlukan adanya pendidikan yang leluasa untuk mengeksplorasi perspektif dan budaya orang lain. Dengan mengeksplorasi itu akan diperoleh inspirasi sehingga membuat peserta didik menjadi sensitif terhadap pluralitas cara hidup berbangsa dan bernegara.

Sebagai proses, pendidikan multikultural bermaksud untuk mengubah struktur lembaga pendidikan yang memungkinkan suatu proses terus menerus dengan investasi waktu panjang dan terpantau. Praktiknya berhubungan dengan konsep humanistik yang di dasarkan pada kekuatan dari keragaman. Sekat-sekat diskrit keragaman, dominasi mayoritas terhadap minoritas, dan keangkuhan ethnocentrisme yang menghalangi merekatnya keragaman dalam bingkai toleransi, kesederajatan, dan kebersamaan harus dikikis.

Kini, pendidikan multikultural harus dipandang sebagai reformasi pendidikan nasional. Bukan sekadar penambah materi dan pemahaman sudut pandang budaya lain, melainkan didesain sebagai wujud dalam hubungan interpersonal yang menentang semua bentuk diskriminasi dengan menonjolkan prinsip demokrasi dan keadilan sosial. Satuan pendidikan dan lingkungan belajar harus memberi pengalaman belajar budaya masyarakat multikultur.

Pertaruhan kegagalan pendidikan multikultural adalah lenyapnya bangsa Indonesia dari bumi ini oleh karena tercabik-cabik keragamannya sendiri. Oleh karena itu tugas pendidikan multikultural adalah mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia baru yang lebih toleran dan dapat menerima dan memberi di dalam perbedaan budaya (multikulturalism), demokratis dalam perikehidupannya (democratization), mampu menegakkan keadilan dan hukum (law enforcement), memiliki kebanggaan diri baik secara individual maupun kolektif (human dignity), dan mendasarkan diri pada kehidupan beragama dalam pergaulannya (religionism).


Artikel dimuat Harian Jogja Yogyakarta, Rabu 24 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar