Laman

Rabu, 04 Februari 2009

Stop Cara Kekerasan Dalam Pendidikan


Stop Cara Kekerasan dalam Pendidikan
Oleh Ki SUGENG SUBAGYA

Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, menjadi sangat dikenal. Kepopulerannya bukan karena keberhasilan mendidik calon pamong praja yang andal, bukan pula karena prestasinya yang luar biasa dalam mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan melalui pendidikan. Akan tetapi, IPDN menjadi tenar karena buah perbuatannya menyiksa peserta didik sampai menelan korban meninggal dunia. IPDN menyelenggarakan pendidikan dengan kekerasan.
Kekerasan tidak dikenal dalam teori mendidik. Hakikat mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat manusia agar menjadi manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Oleh karenanya, mendidik hanya suatu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya peserta. Hal itu berarti kekuatan dan kehendak pendidik atau siapa pun tidak boleh dipaksakan kepada peserta didik. Jika kekuatan dan kehendak pendidik dipaksakan, maka kekerasan yang akan muncul.
Pendidikan dalam pengertian opvoeding atau paedagogiek menafikan paksaan apalagi kekerasan, sebab dalam paksaan selalu dibarengi kami tegan. Mendidik itu dalam rangka momong, ngemong, dan among. Momong, ngemong, dan among memerlukan kasih sayang dan welas asih. Welas asih bermakna mengasihi, mengasah, dan mengasuh. Meskipun tidak boleh pula mendidik dengan cara welas tanpa alis, sebab welas tanpa alis bermakna kasihan yang berlebihan yang dapat berakibat pemanjaan atau malah nguja sama sekali.
Alasan penggunaan cara paksaan dan kekerasan untuk membina disiplin tidak dapat dibenarkan. Kekerasan dan paksaan dalam rangka pembinaan disiplin tidak akan mampu menumbuhkan tertib damainya hidup bermasyarakat.
Salah-salah, tekanan dan ketakutan yang akan didapat. Jika orang dalam keadaan tertekan dan ketakutan, maka hilanglah kemerdekaannya. Kemerdekaan adalah kodrat manusia sehingga menghilangkan kemerdekaan sama halnya mengingkari cara mendidik dalam konsep opvoeding yang momong, ngemong, dan among.
Sekalipun hukuman merupakan salah satu alat pendidikan, tetapi kekerasan yang dimaksudkan sebagai hukuman bukan alat pendidikan. Tidak setiap hukuman itu merupakan alat pendidikan jika syarat- syaratnya tidak dipenuhi.
Ki Hadjar Dewantara mengemukakan tiga macam syarat agar hukuman bermakna alat pendidikan. Pertama, hukuman harus selaras dengan kesalahannya. Kedua, hukuman harus dilakukan dengan adil dan ketiga, hukuman harus lekas dijatuhkan.
Jika kesalahan yang dilakukan sebatas terlambat mengikuti suatu kegiatan atau tidak tepat menjalankan perintah pimpinan, kemudian harus dipukul, ditendang, bahkan dianiaya, maka hukuman itu tidak selaras dengan kesalahannya.
Jika hukuman dilakukan bukan didasari untuk menunjukkan atas buahnya perbuatan, tetapi lebih berdasar pada upaya balas dendam atau "tradisi perlakuan" dari para senior kepada yuniornya, maka sangat tidak adil. Terlebih jika hukuman tidak segera dijatuhkan sesaat setelah kesalahan dilakukan, maka hukuman tersebut sudah kehilangan momentum.
Pemahaman agar yang melakukan kesalahan supaya lekas mengerti akan hubungan antara kesalahannya dengan hukuman yang harus diterimanya tidak terwujud. Prinsip hukuman dan ganjaran sebagai alat pendidikan ialah setiap perbuatan tersebut terdapat buahnya masing-masing.
Perbuatan baik berbuah baik dan sebaliknya perbuatan buruk, maka buruk pula buahnya Tindak kekerasan di IPDN telah memancing respons masyarakat, termasuk di dalamnya para pendidik, anggota DPR, dan pejabat pemerintah. Hampir semua reaksi mengarah pada tuntutan perubahan sistem pendidikan. Bahkan, di antaranya menghendaki agar IPDN dibubarkan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambil langkah awal yang tegas, di antaranya membekukan untuk sementara penerimaan praja dan membentuk tim evaluasi sistem pendidikan di IPDN. Tentu kita berharap langkah tersebut dapat menghentikan tindak kekerasan yang selama ini terjadi. Lebih dari itu, tim evaluasi yang diketuai oleh Ryaas Rasyid diharapkan mampu memberi rekomendasi perbaikan sistem pendidikan IPDN yang jauh dari tindak kekerasan.
Perubahan sistem pendidikan IPDN seharusnya didesain sedemikian rupa tanpa corak militeristis, tetapi mengedepankan wahana "kawah candradimuka" calon pamong praja yang mampu momong, ngemong, dan among. Barangkali sistem paguron yang dikonsepkan oleh Ki Hadjar Dewantara perlu dikaji untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif pembenahan sistem pendidikan IPDN.

Dalam sistem paguron antara pamong pengasuh dan peserta didik tinggal bersama dalam sebuah masyarakat kecil yang dilandasi oleh hidup kebersamaan saling asah, saling asih, dan saling asuh. Hubungan pamong pengasuh dengan peserta didik lebih dari sekadar hubungan guru dengan murid, tetapi merupakan hubungan orangtua dan anak sebagaimana yang terjadi dalam sebuah keluarga. Sedangkan hubungan antarpeserta didik bukan hanya hubungan pertemanan, tetapi hubungan "saudara" sebagaimana dalam sebuah keluarga.
Struktur masyarakat kecil yang dibangun dalam paguron memberikan gambaran realitas hidup bermasyarakat. Hidup bersama itu membutuhkan tenggang rasa, tolong-menolong, gotong royong, tepa selira, mad sinamadan, toleransi, dan sebagainya.
Hal yang demikian hanya dapat dibangun dari sebuah kesadaran bahwa hidup tidak pada tempatnya untuk egois, kumingsun, adigang adigung adiguna, serakah, sok merasa menang, sok kuasa, dan sebagainya.
Prinsip sistem paguron adalah membangun masyarakat kecil dalam bentuk keluarga. Akhirnya, kasus IPDN ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kejadian yang sama atau serupa tidak boleh terjadi lagi di lembaga pendidikan mana pun di negeri tercinta ini.
Ki Sugeng Subagya Wakil Ketua Majelis Ibu Pawiyatan Tamansiswa Tinggal di Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar