Laman

Rabu, 09 September 2009

Pengelolaan Pendidikan


Efektifitas Anggaran Pendidikan
Ki Sugeng Subagya

PIDATO Presiden mengantar nota keuangan RAPBN dalam sidang DPR tanggal 14 Agustus 2009 yang melegakan diantaranya komitmen mewujudkan anggaran pendidikan 20 persen APBN.

Ada asumsi bahwa seluruh persoalan pendidikan di negeri ini akan terselesaikan dengan tersedianya dana yang besar. Asumsi inilah yang sejak mula dijadikan dalih menuntut tersedianya dana yang cukup untuk mengurus pendidikan. Ada pepatah bahasa Jawa jer basuki mawa beya. Tetapi jika pengelolaan anggaran mengabaikan efektifitas dan efisiensi, jangan-jangan salah kedaden, beya-nya tersedia tetapi basuki-nya tidak didapat.

Ketika efektifitas ingin diraih, ada saatnya harus menyandingkan antara kebutuhan dan keinginan. Begitulah kira-kira Ki Mohammad Said Reksohadiprodjo pernah menasehati penulis. Orang merasa makan enak ketika lapar, tidur nyenyak ketika ngantuk dan minum akan terasa berarti saat haus. Demikianlah ketika suatu aktifitas sudah menjadi kebutuhan.

Dalam keadaan tidak lapar orang harus makan, tidak haus harus minum dan tidak ngantuk terpaksa tidur. Tentu aktifitas yang demikian maknanya akan sangat dangkal dan hambar. Dalam keadaan yang demikianlah sesugguhnya suatu aktifitas sekadar memenuhi keinginan.

Dengan mengambil analogi nasehat Pak Said (sapaan akrab Ki Mohammad Said Reksohadiprodjo, wong Tamansiswa dan pernah menjabat Deputi Menteri P & K), sesungguhnya 20 persen APBN untuk pendidikan itu sekadar keinginan ataukah merupakan kebutuhan ?

Pemborosan
Pada tahun 2007 anggaran pendidikan telah mencapai angka Rp 78,5 triliun. Pada tahun 2008 meningkat dua kali lipat menjadi Rp 154,2 triliun. Dalam hitungan sederhana, jika 20 persen dari total belanja negara tahun 2009 sebesar Rp 1.122,2 triliun atau sebesar Rp 178,9 triliun, maka anggaran pendidikan tahun 2009 dengan penambahan Rp 46,1 triliun akan menjadi Rp 224 triliun.

Angka yang sangat fantastis. Tentu ngecake dana yang sangat besar itu tidak mudah. Disamping resikonya tinggi, ketidaktepatan memanfaatkan dana yang besar itu membuka peluang pemborosan.

Taruhlah contoh, seseorang pergi ke pasar dengan membawa uang yang banyak. Apapun dapat ia beli dengan uangnya itu. Banyak tersedia barang di pasar yang bisa dibeli. Tanpa perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan maka uang yang dibawanya habis untuk membeli barang yang hanya didasarkan atas keinginan.

Demikian halnya dalam membelanjakan anggaran pendidikan. Tanpa perencanaan yang matang yang didasari oleh kebutuhan, niscaya anggaran pendidikan yang besar tidak akan banyak bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan.

Belajar dari Pengalaman
Harus diakui, sekalipun tidak sebesar 20 persen APBN, pemerintah selama ini telah mengalokasikan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan pendidikan. Berbagai kegiatan pendidikan telah didanai dengan anggaran itu. Program wajib belajar pendidikan dasar, perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan, pemberantasan buta aksara, pendidikan kecakapan hidup, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, dan lain-lain mendapat alokasi anggaran lumayan besar.

Jika efektifitas anggaran sebatas diukur dengan telah dikeluarkannya dana dari kas negara, maka dapat dipastikan seluruh dsana sudah sampai pada pos-nya. Namun benarkah dana itu penggunaannya tepat sasaran yang pada gilirannya mampu meningkatkan mutu pendidikan yang diinginkan ? Belum tentu

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) misalnya. Dapat dipastikan semua dana telah tersalurkan ke sekolah-sekolah. Tetapi di lapangan ditemukan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran. Tidak sedikit sekolah yang menganggap bahwa BOS adalah dana hibah. Akibatnya BOS didapat, sekolah masih mengeruk dana masyarakat yang tidak sedikit. Pada hal, salah satu tujuan BOS adalah untuk membebaskan atau mengurangi beban masyarakat menanggung biaya pendidikan.

Untuk itulah, seharusnya peningkatan anggaran pendidikan yang besar agar terjamin efektifitasnya diperlukan perencanaan yang matang. Mengutip pendapat Daoed Joesoef, yang mantan Mendikbud itu, dalam mengelola pendidikan mestinya konsep dulu, baru uang. Hal ini berarti perencanaan kegiatan pendidikan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Jangan berharap Sekolah dan Dinas Pendidikan dapat memperoleh anggaran pendidikan tanpa terlebih dahulu menyusun perencanaan yang baik.

Sekolah harus menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus menyusun Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota (RPPK), Dinas Pendidikan Provinsi harus menyusun Rencana Pengembangan Pendidikan Provinsi (RPPP) dan Departemen Pendidikan harus menyusun Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN). Dengan demikian tidak ada anggaran dapat dicairkan tanpa perencanaan yang disusun berdasarkan atas kebutuhan.


Ki Sugeng Subagya
Pamong Tamansiswa, Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan
----------------------
Dimuat SKH Kedaulatan Rakyat, Selasa 8 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar