Standar Minimal Pendapatan Guru
Swasta
Ki
Sugeng Subagya
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan kenaikan
peningkatan pendapatan yang signifikan. Terlebih
bagi yang sudah lolos sertifikasi dan memperoleh tunjangan, bisa dikatakan
sudah sejahtera.
Guru swasta keadaannya masih
belum berubah. Pendapatannya masih jauh
dari kriteria layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun ada
beberapa guru swasta yang sudah turut lolos sertifikasi dan memperoleh
tunjangan, namun kesenjangan pendapatan antara guru PNS dengan guru swasta
masih sangat lebar.
Guru swasta yang lolos
sertifikasi dan inpassing-nya sudah
turun, maka tunjangan yang didapat setara dengan pangkat dan golongan/ruangnya.
Namun hal ini bukan berarti pendapatan guru swasta sebesar yang diterima oleh guru PNS. Secara
nominal, tunjangan sertifikasi yang diterima memang sama, namun besarnya gaji sangat
tergantung kepada kemampuan penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) yang
bersangkutan.
Bagi guru swasta yang belum
sertifikasi dan guru honorer keadaannya lebih memprihatinkan. Pendapatan rata-rata guru swasta, baik yang mengabdi di sekolah negeri
maupun di sekolah swasta berkisar antara 100 ribu rupiah sampai dengan 500 ribu
rupiah perbulan. Pendapatan yang sangat jauh dari kriteria layak bagi seorang
profesional dengan pendidikan sarjana (S-1 atau D-4).
Di DKI Jakarta, Upah Minimum
Provinsi (UMP) bagi buruh ditetapkan sebesar Rp 1.290.000 perbulan. Guru swasta
dengan masa kerja 2 tahun, rata-rata memperoleh penghasilan antara 750 ribu
sampai dengan 1,5 juta rupiah. Bandingkan dengan guru PNS di DKI Jakarta
dengan masa kerja 2 tahun memperoleh pendapatan sebesar Rp 6.414.500,-. Dengan
rincian, gaji Rp. 2.286.300,-, tunjangan
kinerja daerah
(TKD) sebesar Rp. 2.900.000,- dan tunjangan
profesi sebesar Rp. 1.228.200,-.
Sebenarnya guru swasta tidak menuntut pendapatan yang sama dengan guru PNS. Harapan
mereka hanyalah perbaikan kesejahteraan, setidaknya pendapatan perbulannya
tidak lebih kecil dari UMP yang ditetapkan Gubernur masing-masing Provinsi.
Syukur bila konsep upah minimum pendidikan (UMP) yang
digagas oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan batas bawah Rp. 2.500.000,-
perbulan dapat direalisasi, tentu para guru swasta sangat berterima kasih dan
akan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Tuntutan upah minimum pendidikan bukan hanya didasari
oleh tidak layaknya pendapatan yang diterima oleh guru swasta. Secara faktual
tugas dan beban kerja guru, baik itu guru PNS maupun guru swasta, baik yang
bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, ternyata tidak berbeda. Bahkan dalam banyak kasus
tugas guru swasta dapat dikatakan lebih berat dari guru PNS yang mengajar di
sekolah negeri. Rata-rata siswa sekolah swasta berasal dari calon siswa yang
telah disaring pada sekolah negeri dengan berbagai keterbatasannya. Beban kerja
mendidik para siswa dengan berbagai keterbatasan tentu lebih berat daripada
mendidik siswa berkemampuan diatas rata-rata.
Tidak semua penyelenggara pendidikan swasta memiliki
dana yang cukup untuk memenuhi upah
minimum pendidikan. Hampir semua sekolah swasta pendapatannya berdasarkan iuran
orangtua murid. Pendapatan sekolah swasta dipergunakan mencukupi pembiayaan
pendidikan, baik biaya operasi maupun biaya inventasi. Pendapatan sekolah
swasta tidak akan mampu menopang upah minimum pendidikan.
Oleh sebab itu,
pemerintah harus segera melakukan langkah kebijakan yang memihak kepada guru
swasta. Ada beberapa cara meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Pertama; mengangkat guru swasta sebagai
guru PNS secara bertahap bagi yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua, menerapkan upah minimum
pendidikan sebagaimana yang digagas PGRI, dengan ketentuan apabila yayasan
penyelenggara pendidikan tidak mampu, maka pemerintah wajib menanggung
kekurangannya. Ketiga, memberlakukan
subsidi kolektif bagi guru swasta setara dengan ketentuan PGPS sebagai
penguatan atas program inpassing yang
sudah berjalan, dengan ketentuan apabila yayasan penyelenggara pendidikan tidak
mampu, maka pemerintah wajib menanggung kekurangannya.
Cara-cara ini tidak berlaku bagi guru swasta yang
bernaung pada yayasan penyelenggara sekolah swasta yang tidak hendak mengikuti
kebijakan ini karena merasa mampu dapat memberikan kesejahteraan yang lebih
baik dari yang ditetapkan pemerintah.
Melalui perbaikan kesejahteraan, para guru swasta
tidak lagi merasa diperlakukan tidak adil. Pada gilirannya martabatnya sebagai
guru profesional akan terangkat. Dengan demikian upaya memacu kualitas
pendidikan melalui kinerja guru segera dapat tercapai. Semoga.-
Ki Sugeng Subagya, Pamong Tamansiswa dan Sekretaris
Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar