Laman

Rabu, 18 Januari 2012

Guru Riwayatmu Kini


Standar Minimal Pendapatan Guru Swasta
Ki Sugeng Subagya

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan kenaikan peningkatan pendapatan yang signifikan.  Terlebih bagi yang sudah lolos sertifikasi dan memperoleh tunjangan, bisa dikatakan sudah sejahtera.

Guru swasta keadaannya masih belum berubah.  Pendapatannya masih jauh dari kriteria layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun ada beberapa guru swasta yang sudah turut lolos sertifikasi dan memperoleh tunjangan, namun kesenjangan pendapatan antara guru PNS dengan guru swasta masih sangat lebar.

Guru swasta yang lolos sertifikasi dan inpassing-nya sudah turun, maka tunjangan yang didapat setara dengan pangkat dan golongan/ruangnya. Namun hal ini bukan berarti pendapatan guru swasta  sebesar yang diterima oleh guru PNS. Secara nominal, tunjangan sertifikasi yang diterima memang sama, namun besarnya gaji sangat tergantung kepada kemampuan penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) yang bersangkutan.

Bagi guru swasta yang belum sertifikasi dan guru honorer keadaannya lebih memprihatinkan.  Pendapatan rata-rata guru swasta, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun di sekolah swasta berkisar antara 100 ribu rupiah sampai dengan 500 ribu rupiah perbulan. Pendapatan yang sangat jauh dari kriteria layak bagi seorang profesional dengan pendidikan sarjana (S-1 atau D-4).

Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi buruh ditetapkan sebesar Rp 1.290.000 perbulan. Guru swasta dengan masa kerja 2 tahun, rata-rata memperoleh penghasilan antara 750 ribu sampai dengan 1,5 juta rupiah.  Bandingkan dengan guru PNS di DKI Jakarta dengan masa kerja 2 tahun memperoleh pendapatan sebesar Rp 6.414.500,-. Dengan rincian, gaji  Rp. 2.286.300,-,  tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp. 2.900.000,- dan tunjangan profesi  sebesar Rp. 1.228.200,-.

Sebenarnya guru swasta tidak menuntut  pendapatan yang sama dengan guru PNS. Harapan mereka hanyalah perbaikan kesejahteraan, setidaknya pendapatan perbulannya tidak lebih kecil dari UMP yang ditetapkan Gubernur masing-masing Provinsi.

Syukur bila konsep upah minimum pendidikan (UMP) yang digagas oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan batas bawah Rp. 2.500.000,- perbulan dapat direalisasi, tentu para guru swasta sangat berterima kasih dan akan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Tuntutan upah minimum pendidikan bukan hanya didasari oleh tidak layaknya pendapatan yang diterima oleh guru swasta. Secara faktual tugas dan beban kerja guru, baik itu guru PNS maupun guru swasta, baik yang bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, ternyata  tidak berbeda. Bahkan dalam banyak kasus tugas guru swasta dapat dikatakan lebih berat dari guru PNS yang mengajar di sekolah negeri. Rata-rata siswa sekolah swasta berasal dari calon siswa yang telah disaring pada sekolah negeri dengan berbagai keterbatasannya. Beban kerja mendidik para siswa dengan berbagai keterbatasan tentu lebih berat daripada mendidik siswa berkemampuan diatas rata-rata.
Tidak semua penyelenggara pendidikan swasta memiliki dana yang cukup untuk memenuhi    upah minimum pendidikan. Hampir semua sekolah swasta pendapatannya berdasarkan iuran orangtua murid. Pendapatan sekolah swasta dipergunakan mencukupi pembiayaan pendidikan, baik biaya operasi maupun biaya inventasi. Pendapatan sekolah swasta tidak akan mampu menopang upah minimum pendidikan.
Oleh  sebab itu, pemerintah harus segera melakukan langkah kebijakan yang memihak kepada guru swasta. Ada beberapa cara meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Pertama; mengangkat guru swasta sebagai guru PNS secara bertahap bagi yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua, menerapkan upah minimum pendidikan sebagaimana yang digagas PGRI, dengan ketentuan apabila yayasan penyelenggara pendidikan tidak mampu, maka pemerintah wajib menanggung kekurangannya. Ketiga, memberlakukan subsidi kolektif bagi guru swasta setara dengan ketentuan PGPS sebagai penguatan atas program inpassing yang sudah berjalan, dengan ketentuan apabila yayasan penyelenggara pendidikan tidak mampu, maka pemerintah wajib menanggung kekurangannya.
Cara-cara ini tidak berlaku bagi guru swasta yang bernaung pada yayasan penyelenggara sekolah swasta yang tidak hendak mengikuti kebijakan ini karena merasa mampu dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik dari yang ditetapkan pemerintah.
Melalui perbaikan kesejahteraan, para guru swasta tidak lagi merasa diperlakukan tidak adil. Pada gilirannya martabatnya sebagai guru profesional akan terangkat. Dengan demikian upaya memacu kualitas pendidikan melalui kinerja guru segera dapat tercapai. Semoga.-

Ki Sugeng Subagya, Pamong Tamansiswa dan Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar