Laman

Kamis, 01 Maret 2012

Bos dan Perencanaan Pendidikan


Uang untuk Pendidikan
Ki Sugeng Subagya
Setidaknya ada dua hal sukses dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2012. Sukses itu berupa perbaikan mekanisme penyaluran dan peningkatan unit cost. Perbaikan mekanisme penyaluran ditandai dengan 100% dana telah masuk rekening pada minggu kedua Januari 2012. Tahun sebelumnya, banyak sekolah yang baru menerima dana bos tahap I pada catur wulan kedua. Ini sangat luar biasa.
Peningkatan unit cost  dinaikkannya besaran dana BOS dari 70% menjadi 100% biaya operasi peserta didik. Dengan dipenuhi 100% unit cost maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang  pungutan pada pendidikan dasar,  SD dan SMP dilarang menarik pungutan biaya operasi dan investasi bagi sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta masih diperbolehkan menarik pungutan biaya investasi. Aturan ini juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Sukses penyaluran dana BOS tidak serta-merta membebaskan atau setidaknya mengurangi beban masyarakat dalam menanggung biaya pendidikan. Dalam banyak kasus, orangtua murid masih harus merogoh saku untuk mengiur berbagai pungutan bagi anaknya yang belajar di SD dan SMP. Tidak memandang apakah pungutan termasuk dalam kategori biaya investasi atau operasi.
Pungutan itu dirasa memberatkan, sebab orangtua masih harus menanggung biaya personal pendidikan yang tidak ditanggung pemerintah maupun penyelenggara pendidikan lainnya berdasar undang-undang wajib belajar sembilan tahun. Padahal berdasarkan penelitian Wiko Saputra, dkk. (2011) 70%-80%  biaya pendidikan peserta didik adalah biaya personal, misalnya transportasi dan uang saku. Dengan demikian hanya 20%-30% yang merupakan biaya operasi dan biaya inventasi.
Berdasarkan evaluasi pendidikan akhir 2011, survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap 675 SD di 33 Provinsi  menempatkan  pungutan seragam sekolah pada posisi paling banyak dilakukan (46,%). Di urutan kedua pungutan buku dan/atau lembar kerja siswa (LKS) (14,2%). Kemudian berturut-turut  pungutan pembangunan atau uang gedung (4,3%), administrasi pendaftaran (2,5%), SPP (1,9%), ekstrakurikuler (1,3%), laboratorium (0,3%), dan masa orientasi siswa baru (0,3%).
Sekolah berdalih pungutan tersebut tetap dikenakan oleh karena besaran dana BOS yang ditetapkan pemerintah belum mampu menopang semua biaya operasi dan inventasi sekolah untuk mencapai standar nasional pendidikan (SNP). Jika sekolah dituntut memiliki kinerja yang lebih tinggi dari SNP maka tidak tepat pemerintah melarang sekolah melakukan pungutan-pungutan tersebut. Angka nominal Rp 580.000 per siswa per tahun untuk SD dan Rp 710.000 untuk SMP hanya dapat mencukupi biaya operasi sekolah berdasar SNP.
Berbasis Perencanaan
Penganggaran berbasis perencanaan berdasarkan penelitian Ghozali Abbas (2011) mengidentifikasi biaya operasi atas biaya operasi personalia dan biaya operasi nonpersonalia. Termasuk dalam biaya operasi personalia adalah gaji dan tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan termasuk dalam biaya operasi nonpersonalia adalah alat tulis, bahan dan alat habis pakai, daya dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan, transportasi, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa dan ekstra kurikuler, pelaporan, dan uji kompetensi bagi SMK.
Dalih menarik pungutan bagi sekolah penerima BOS untuk mencukupi biaya operasi agar sekolah mampu melampaui SNP bisa diterima apabila sekolah memiliki program-program peningkatan kualitas pendidikan yang dirumuskan dengan visioner dan realistis dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penyusunan RPS, RKS, dan RKAS melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah itu.  Tetapi, jika sekolah tidak memiliki program peningkatan kualitas dan iuran dari orangtua murid ditentukan “asal tarik”, maka sangat logis jika kemudian dipersoalkan.
Terlebih bagi sekolah yang juga masih menerima bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) baik dari pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota, mempertanyakan pemanfaatan dana BOS menjadi sangat relevan.
Secara empirik, selama empat tahun saya mendampingi sekolah menyusun RPS, RKS, dan RKAS, hal-hal yang bersifat elementer dalam penganggaran, pembiayaan dan pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan masih sering dipahami secara rancu.
Penggunaan istilah penganggaran, pembiayaan, dan pendanaan pendidikan masih sering dipertukarkan. Walaupun ketiganya berhubungan erat, namun masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda. Hal inilah yang menurut hemat saya dapat mengacaukan pemanfaatan dana BOS sehingga berakibat tidak efektif dan efisien.   
Penganggaran atau budgeting menyangkut penyusunan dokumen keuangan yang merinci perimbangan antara estimasi dana yang masuk dengan rencana penggunaan dana tersebut dalam membiayai proses pendidikan. Pendanaan atau funding/financing lebih berhubungan dengan persoalan bagaimana, siapa, dan berapa dana pendidikan dibebankan. Secara tegas dapat dinyatakan, siapa menanggung berapa. Sedangkan pembiayaan atau costing adalah estimasi dan perencanaan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk mendukung proses pendidikan.
Pemahaman terhadap hal-hal elementer dalam perencanaan pendidikan sangat diperlukan untuk menghindari pemborosan sekaligus mencegah penyalahgunaan. Dalam hal pemanfaatan dana BOS kiranya perlu sekolah didampingi oleh konsultan pendamping. Mengingat jumlah sekolah yang sangat besar, jika dalam satu kecamatan terdapat satu konsultan pendamping atau satu kabupaten/kota disediakan 10 orang konsultan pendamping kiranya cukup membantu penjaminan efektifitas  dan efisiensi pemanfaatan dana BOS.

Ki Sugeng Subagya,
Pamong Tamansiswa Yogyakarta dan mantan konsultan peningkatan mutu SMP Dinas Dikpora DIY.

Catatan :
Artikel ini dimuat Harian SOLOPOS, Kamis 1 Maret 2012 halaman 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar