Laman

Jumat, 01 Februari 2013

Kurikulum 2013


Ujian Nasional Prematur

Ki Sugeng Subagya


Bahan uji publik Kurikulum 2013 menyebutkan,  kemungkinan besar pada tahun 2014 ujian nasional (UN) untuk jenjang pendidikan dasar dihapus. Sementara untuk  SMA dan SMK   diusulkan pelaksanaan UN  dimajukan di kelas XI.

Reaksi masyarakat terhadap rencana ini beragam. Penghapusan UN pada jenjang pendidikan dasar direspon  positif oleh karena sejalan dengan program wajib belajar pendidikan dasar. Sedangkan rencana memajukan UN SMA dan SMK di kelas XI mendapat penolakan sangat keras. Argumen pemerintah mengurangi “tekanan psikis” terhadap siswa dianggap tidak cukup.

Jika UN dilaksanakan di kelas  XI, maka di kelas XII siswa SMA akan diberikan  materi untuk persiapan masuk universitas. Selama ini siswa belajar menghadapi UN sekaligus untuk ujian masuk perguruan tinggi.  Sementara untuk jenjang SMK, di kelas XII siswa  fokus pada ujian sertifikasi keahlian. Selama ini siswa  mengalami “tekanan psikis” dalam menghadapi UN, ujian masuk perguruan tinggi, dan ujian sertifikasi keahlian.  

Teori Evaluasi Pendidikan

Sedikitnya ada 3 (tiga) kategori ujian (examination) dalam evaluasi pendidikan, ialah   prediction examinationachievement examination, dan diagnostic examination. Ketiganya memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda-beda.

Prediction examination sebagai ujian prediksi mengukur keberhasilan seseorang menempuh suatu program. Dalam konteks tertentu prediction examination tidak lebih sebagai alat seleksi menjaring kandidat.  Kriteria prediction examination adalah prediction effectivity, sejauh mana ujian dapat menggambarkan secara tepat potensi seseorang sebagai calon.  Oleh sebab itu  ujian prediksi harus dilaksanakan sebelum aktifitas program dilaksanakan. Ujian masuk perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk prediction examination.

Achievement examination merupakan ujian yang bersifat menguji hasil belajar. Kriteria achievemement examination adalah achievement effectivity, sejauh mana ujian dapat menggambarkan secara tepat kemampuan riil atas hasil belajar. Oleh sebab itu ujian hasil belajar harus dilaksanakan setelah aktifitas program dilaksanakan. Ujian nasional merupakan salah satu bentuk achievement examination.

Diagnostic examination merupakan ujian yang bersifat penjajakan. Kriteria diagnostic examination adalah process effectivity, sejauhmana ujian dapat menggambarkan secara tepat kesulitan yang sedang dihadapi. Oleh sebab itu tes diagnostik harus dilaksanakan pada saat aktifitas program sedang berlangsung. Tes penjajakan hasil belajar merupakan salah satu bentuk diagnostic examination.

Jika ditarik garis pembeda berdasarkan materi atau bahan yang diujikan,  soal ujian masuk perguruan tinggi bukan yang dipelajari siswa SMA/SMK, melainkan materi yang akan dipelajari seorang calon mahasiswa kelak jika berhasil masuk perguruan tinggi. Sedangkan materi UN adalah materi yang telah dipelajari siswa selama mengikuti pembelajaran di SMA/SMK.

Prematur

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menurut orientasi waktu pelaksanaannya, UN sebagai tes hasil belajar harus selalu dilakukan pada akhir program kegiatan belajar. Karenanya memajukan UN di kelas XI SMA/SMK ketika proses belajar sedang berlangsung adalah prematur.

Pada tataran teknis, memajukan UN akan berpengaruh terhadap kesiapan sekolah. Menyelesaikan plafon kurikulum yang seharusnya ditempuh dalam 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun bukan soal mudah. Bagi sebagian siswa yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata, mengakselerasi pembelajaran masih dimungkinkan. Namun bagi siswa yang kemampuan akademiknya di bawah rata-rata melakukan percepatan pembelajaran adalah sesuatu yang mustahil. Jika dipaksakan akan terjadi “tekanan psikis” yang jauh lebih berat, tidak hanya bagi siswa yang bersangkutan tetapi juga bagi guru dan orang tua siswa.

Pada tataran administratif, memajukan UN berbenturan dengan kebijakan pemerintah yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan UN sebagai salah satu unsur penentu kelulusan siswa. Seorang siswa dapat mengikuti ujian nasional diantaranya harus telah dan/atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Akhirnya, rencana pemerintah memajukan UN SMA/SMK di kelas XI memang harus dikaji ulang. Semoga.-

 Ki Sugeng Subagya,
Pamong Tamansiswa dan Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel dimuat SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Selasa 29 Januari 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar