Ujian Nasional
Prematur
Ki Sugeng
Subagya
Bahan uji publik Kurikulum 2013 menyebutkan, kemungkinan besar pada tahun 2014 ujian
nasional (UN) untuk jenjang pendidikan dasar dihapus. Sementara untuk SMA dan SMK
diusulkan pelaksanaan UN
dimajukan di kelas XI.
Reaksi masyarakat terhadap rencana ini beragam. Penghapusan
UN pada jenjang pendidikan dasar direspon positif oleh karena sejalan
dengan program wajib belajar pendidikan dasar. Sedangkan rencana memajukan UN
SMA dan SMK di kelas XI mendapat penolakan sangat keras. Argumen pemerintah mengurangi
“tekanan psikis” terhadap siswa dianggap tidak cukup.
Jika UN dilaksanakan di kelas XI, maka di kelas XII siswa SMA akan
diberikan materi untuk persiapan masuk
universitas. Selama ini siswa belajar menghadapi UN sekaligus untuk ujian masuk
perguruan tinggi. Sementara untuk
jenjang SMK, di kelas XII siswa fokus
pada ujian sertifikasi keahlian. Selama ini siswa mengalami “tekanan psikis” dalam menghadapi UN,
ujian masuk perguruan tinggi, dan ujian sertifikasi keahlian.
Teori Evaluasi
Pendidikan
Sedikitnya ada 3 (tiga) kategori ujian (examination) dalam evaluasi pendidikan, ialah prediction
examination, achievement examination, dan diagnostic
examination. Ketiganya memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda-beda.
Prediction examination sebagai
ujian prediksi mengukur keberhasilan seseorang menempuh suatu program. Dalam
konteks tertentu prediction examination
tidak lebih sebagai alat seleksi menjaring kandidat. Kriteria prediction
examination adalah prediction
effectivity, sejauh mana ujian dapat menggambarkan secara tepat potensi
seseorang sebagai calon. Oleh sebab itu ujian prediksi
harus dilaksanakan sebelum aktifitas program dilaksanakan. Ujian masuk
perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk prediction examination.
Achievement examination
merupakan ujian yang bersifat menguji hasil belajar. Kriteria achievemement examination adalah achievement effectivity, sejauh mana ujian
dapat menggambarkan secara tepat kemampuan riil atas hasil belajar. Oleh sebab
itu ujian hasil belajar harus dilaksanakan setelah aktifitas program
dilaksanakan. Ujian nasional merupakan salah satu bentuk achievement examination.
Diagnostic examination
merupakan ujian yang bersifat penjajakan. Kriteria diagnostic examination adalah process
effectivity, sejauhmana ujian dapat menggambarkan secara tepat kesulitan
yang sedang dihadapi. Oleh sebab itu tes diagnostik harus dilaksanakan pada
saat aktifitas program sedang berlangsung. Tes penjajakan hasil belajar
merupakan salah satu bentuk diagnostic
examination.
Jika
ditarik garis pembeda berdasarkan materi atau bahan yang diujikan, soal ujian masuk perguruan tinggi bukan
yang dipelajari siswa SMA/SMK, melainkan materi yang akan dipelajari seorang
calon mahasiswa kelak jika berhasil masuk perguruan tinggi. Sedangkan materi UN
adalah materi yang telah dipelajari siswa selama mengikuti pembelajaran di
SMA/SMK.
Prematur
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menurut orientasi waktu
pelaksanaannya, UN sebagai tes hasil belajar harus selalu dilakukan pada akhir
program kegiatan belajar. Karenanya memajukan UN di kelas XI SMA/SMK ketika
proses belajar sedang berlangsung adalah prematur.
Pada
tataran teknis, memajukan UN akan berpengaruh terhadap kesiapan sekolah.
Menyelesaikan plafon kurikulum yang seharusnya ditempuh dalam 3 (tiga) tahun
menjadi 2 (dua) tahun bukan soal mudah. Bagi sebagian siswa yang memiliki
kemampuan akademik di atas rata-rata, mengakselerasi pembelajaran masih
dimungkinkan. Namun bagi siswa yang kemampuan akademiknya di bawah rata-rata
melakukan percepatan pembelajaran adalah sesuatu yang mustahil. Jika dipaksakan
akan terjadi “tekanan psikis” yang jauh lebih berat, tidak hanya bagi siswa
yang bersangkutan tetapi juga bagi guru dan orang tua siswa.
Pada
tataran administratif, memajukan UN berbenturan dengan kebijakan pemerintah
yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan UN sebagai salah satu unsur penentu
kelulusan siswa. Seorang siswa dapat mengikuti ujian nasional diantaranya harus
telah dan/atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan pada
satuan
pendidikan tertentu dan memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu.
Akhirnya,
rencana pemerintah memajukan UN SMA/SMK di kelas XI memang harus dikaji ulang.
Semoga.-
Ki Sugeng Subagya,
Pamong
Tamansiswa dan Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Daerah
Istimewa Yogyakarta
Artikel dimuat SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Selasa 29 Januari 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar